Penipuan Online Terus Meningkat pada Era Digital: Advokat Berikan Wawasan Mengenai Jenis dan Kerugian

Kalselhits.com Banjarmasin – Penipuan online tetap menjadi masalah yang merajalela dalam era digital seperti sekarang ini. Advokat Humayni SH MH dari Kantor Hukum Advocate H2 & Partners mengungkapkan bahwa beberapa jenis penipuan yang sering terjadi termasuk penipuan berkedok hadiah, pinjaman digital ilegal, pengiriman tautan/undangan, penipuan berkedok krisis keluarga, investasi ilegal, jual beli online, penerimaan pada proses penerimaan kerja, pembajakan/peretasan akun dompet digital, penipuan berkedok asmara/romansa, dan pencurian identitas pribadi.

Kerugian yang ditimbulkan oleh penipuan online beragam, mencakup kerugian materil seperti uang dan barang, serta kerugian immateril seperti perasaan dan kebocoran data pribadi.

Meskipun UU ITE tidak secara eksplisit mengatur penipuan online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE menyebut bahwa penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Untuk menentukan apakah seseorang melanggar Pasal 28 ayat (1) UU ITE, ada beberapa pedoman implementasi yang harus diperhatikan, termasuk bahwa delik pidana tersebut berlaku dalam konteks transaksi elektronik, informasi bohong disebarkan melalui berbagai layanan elektronik, dan kerugian konsumen harus dihitung dan ditentukan nilainya.

Definisi “konsumen” dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengacu pada UU Perlindungan Konsumen. Advokat Humayni mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan online dan melaporkan kasus-kasus penipuan kepada pihak berwajib.(Mega)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *