H. Novarien, Bos Batu Bara, Berencana Melakukan Upaya Hukum Usai Divonis Bersalah

BANJARMASIN – Sebuah petir disiang hari telah menyapu keluarga terdakwa H. Novarien pada Kamis, 12 Oktober 2023. Majelis hakim telah menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap ayah tercinta itu karena dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Saat pengumuman putusan tersebut, suasana di ruang sidang dipenuhi tangisan gadis-gadis yang tak kuasa menahan kesedihan. Mereka meratap sambil berpelukan, mengekspresikan ketidakpercayaan terhadap keputusan tersebut.

Kuasa Hukum terdakwa, Angga D. Saputra SH, MH, menganggap putusan hakim tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan. Menurutnya, selama persidangan, ada indikasi bahwa beberapa aspek penting mungkin terabaikan.

Angga SH, MH bersama rekan dan keluarga terdakwa merasa bahwa hak-hak yang seharusnya diberikan kepada terdakwa atau mereka sebagai kuasa hukum tidak sepenuhnya diperhatikan. Mereka merasa bahwa tanggapan terhadap putusan tersebut seolah diabaikan.

Selain itu, Angga SH, MH juga mengungkapkan ketidakpuasan terkait pembatasan hak mereka selama persidangan, termasuk dalam penghadiran saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka merasa bahwa kepentingan penting seperti itu hanya dibacakan dan tidak diberikan kesempatan untuk dihadirkan secara langsung.

Angga juga melaporkan bahwa klien mereka menghadapi perlakuan yang tidak menyenangkan selama persidangan, bahkan mencakup bentakan. Hal ini memunculkan keraguan atas keseluruhan proses hukum yang dilalui terdakwa.

Selanjutnya, Angga menyoroti bahwa putusan hakim tidak mempertimbangkan fakta bahwa hubungan hukum terdakwa bukan dengan PT. ATS, melainkan dengan PT. Kammi berdasarkan perjanjian tertentu. Oleh karena itu, menurut Angga, seharusnya Komisaris PT. Anugerah Tujuh Sejati, H. Muhidin (Wakil Gubernur Kalsel), tidak berhak untuk melaporkan terdakwa atau mengajukan somasi.

Walau demikian, pihak kuasa hukum H. Novarien berencana untuk melakukan upaya hukum lain terkait putusan ini. Mereka akan mempelajari amar putusan tersebut secara lebih mendalam sebelum mengambil langkah selanjutnya. Masih ada waktu selama seminggu untuk menjalankan upaya hukum lebih lanjut, dan mereka siap untuk melanjutkan perjuangan hukum mereka.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *