12 remaja geng Pasber 027 tertunduk lesu, malu dan tidak berkutik saat press release di Mapolresta Banjarmasin. Kamis (26/10/2023). (Foto : Ist)
Banjarmasin – 12 remaja pelaku penyerangan warga Banjarmasin yang di tangkap oleh pihak kepolisian terlihat tertunduk lesu, tidak berkutik, dan malu. Itu terlihat saat para pelaku dihadirkan pada press release pengungkapan kasus di Maporesta Banjarmasin. Kamis (26/10/2023).

Para remaja yang menamakan gengnya Pasukan berdarah (Pasber) 027 berlagak layaknya gangster tersebut di amankan berjumlah 12 orang, terdiri 10 laki-laki dan 2 perempuan, dan mirisnya 3 diantaranya masih di bawah umur.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana Atmojo Martosumito, S. I. K., M. H., mengungkapkan, bahwa kelompok geng ‘Pasber 027’ ini bermarkas di kawasan pojok Pasar Sudimampir, Banjarmasin.
“Geng Pasber 027 ini markasnya ada di Pasar Sudimampir pojok,”ungkap Kapolresta
Ia juga membeberkan Geng Pasber 027 ini berdiri sejak tahun 2017 dan pemimpin geng ini diketahui saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin karena terjerat kasus tindak pidana penganiayaan seperti anak buahnya ini.

“Ketua Geng Pasber 027 ini bernama Andi yang sekarang sedang menjalani hukuman di Lapas karena kasus 351, yaitu penganiayaan, ” bebernya.
Geng yang namanya mulai redup dan sempat vakum, namun belakangan ini kelompok itu ingin kembali menaikan eksistensinya.
Ditambahkan Kapolresta, saat peristiwa penyerangan Minggu (22/10/2023) dini hari itu, kelompok ini dikatakan awalnya menantang salah satu geng yang bernama ‘Pusara Hell’. Mereka mengatakan bberputar-putar konvoi sekitar pukul 01.30 – 03.00 Wita, untuk mencari targetnya.
Karena, pada malam itu geng Pusara Hell tidak muncul sehingga mereka meluapkan kekesalannya dengan menyerang warga secara acak menggunakan senjata tajam jenis celurit, golok, pisau, dan sebagainya.
“Mereka berkeliling mencari korban secara acak, pertama di Banjarmasin Timur jalan Veteran, kemudian Pengambangan, lalu Kuin Selatan, jadi ada tiga TKP malam itu,”ungkap Sabana.
Para pelaku penyerangan yang 12 orang sudah dilakukan penahanan dan Kapolresta Banjarmasin memastikan semuanya akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Mengenai pasal yang d kenakan, menurut Kapolresta untuk 10 orang pelaku yang telah dewasa akan dikenakan pasal 351 atau 170 tentang penganiayaan yang menyebabkan korbanya luka-luka dan juga akan dikenakan pasal 55 KUHP karena melakukan kejahatan secara bersama-sama.
Kemudian untuk 3 orang anak di bawah umur dikatakan akan proses sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan statusnya saat ini sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
“Proses penyidikan terhadap ketiga ABH ini akan dilakukan sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku, dengan dikenakan pasal 170 Jo 55 KUHP,” jelas Kapolresta Banjarmasin.
Kombes Sabana juga berkomitmen akan menumpas kelompok-kelompok yang melakukan kejahatan dan membuat resah masyarakat Kota Banjarmasin.
“Kita tumpas sampai ke akar-akarnya, jangan sampai Banjarmasin menjadi kota tidak aman,”tegasnya.
Selain itu, Kapolresta Banjarmasin juga memberikan dorongan kepada seluruh orang tua dan masyarakat untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka dengan tujuan mencegah keterlibatan mereka dalam tindakan kriminal.
“Inilah saatnya peran orang tua dan masyarakat dalam menjaga anak-anak agar mereka tidak tersesat atau melakukan tindakan di luar kendali,”pesan Kapolresta Banjarmasin.
Lebih lanjut, ia menjamin keamanan dan stabilitas Kota Banjarmasin, dengan ini Polresta Banjarmasin juga akan terus melaksanakan patroli keliling dan memberikan edukasi kepada masyarakat guna menciptakan situasi yang lebih kondusif.
“Kepada warga yang berkegiatan di malam hari, jangan ragu untuk keluar. Saya ingin menekankan bahwa jika terjadi tindakan kriminal, segera hubungi nomor layanan kami atau langsung melalui WhatsApp di nomor saya, 08115181999,” tutup Kapolresta Banjarmasin. (ufx)